Usulan Integrasi dan Tamping Sesuai Prosedur, Lapas Tembilahan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

    Usulan Integrasi dan Tamping Sesuai Prosedur, Lapas Tembilahan Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

    Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Yasir Arapat, menggelar sidang TPP, Jum'at (29/12/2023). Tampak hadir sejumlah Pejabat Eselon IV (Empat) dan Eselon V (Lima) serta Wali Pemasyarakatan (Walipas) yang tergabung dalam TPP dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang.

    Melalui Kasi Binadik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, mengungkapkan bahwasannya Hak Integrasi merupakan hak yang melekat apabila kewajiban telah dilaksanakan oleh WBP.

    “Hak Integrasi merupakan hak yang melekat apabila saudara-saudara telah menunaikan kewajiban terlebih dahulu yakni berkelakuan baik dan kooperatif selama mendapatkan pembinaan di Lapas ini, " pungkasnya.

    Oleh sebab itu, Kasi Binadik menghimbau agar seluruh WBP tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat menjadi penyebab dicabutnya usulan pengurusan integrasi ataupun tahanan pendamping (Tamping).

    "Oleh sebab itu, saya mohon agar saudara dapat menjaga diri dengan baik untuk tidak melanggar peraturan apapun sehingga seluruh hak saudara dapat diperoleh dengan baik pula, ” himbaunya.

    Kasi Binadik menambahkan bahwasannya seluruh WBP akan difasilitasi untuk memperoleh hak integrasi secara gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    "Seluruh saudara Warga Binaan akan difasilitasi secara gratis untuk dapat melakukan pengurusan PB, CB, dan CMB. Oleh sebab itu, saya berharap kalian seluruhnya kooperatif untuk mematuhi aturan main yang ada, " tutupnya.

    Diketahui bahwasannya sebanyak 19 (sembilan belas) orang WBP mengikuti jalannya sidang dengan 10 (sepuluh) orang diantaranya pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), 6 (enam) orang pengusulan Cuti Bersyarat (CB) serta 3 (tiga) orang pengusulan Tahanan Pendamping (tamping).

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas dan Kolaborasi, Lapas Tembilahan...

    Artikel Berikutnya

    Muhasabah Diri, Lapas Tembilahan Gelar Doa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami